Tidur Pada Saat Khutbah Jumat Disampaikan

2 menit baca
Tidur Pada Saat Khutbah Jumat Disampaikan
Tidur Pada Saat Khutbah Jumat Disampaikan

Pertanyaan

Sebagian orang, termasuk saya sendiri, tidur pada saat khutbah Jumat disampaikan. Nah, apa hukum tindakan ini?

Jawaban

Seorang Muslim wajib diam menyimak khutbah Jumat yang disampaikan dan menjauhi hal-hal yang bisa menghalangi itu, seperti berbicara, tidur atau mengantuk. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Sahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من اغتسل ثم أتى الجمعة فصلى ما قدر له ثم أنصت حتى يفرغ الإمام من خطبته ثم يصلي معه غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى، وفضل ثلاثة أيام

” Barangsiapa mandi, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu mengerjakan shalat (sunnah) sesuai kemampuannya, lalu tenang mendengarkan khutbah sampai imam selesai berkhutbah, kemudian mengerjakan shalat Jumat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara hari Jumat itu dan Jumat berikutnya serta tambahan tiga hari”.

Dan juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

من تكلم يوم الجمعة والإمام يخطب فهو كمثل الحمار يحمل أسفارًا، والذي يقول له أنصت ليس له جمعة

“Barangsiapa berbicara pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah maka ia bagaikan keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal, dan siapa yang berkata kepadanya, “Diamlah!”, maka tidak ada shalat jumat baginya”.

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dengan status sanad yang bisa diterima”. Dan semua ini karena eksistensi khutbah yang sangat agung, berikut dengan pelajaran, bimbingan, dakwah kepada kebaikan dan mengingatkan seorang Muslim kepada Allah Ta’ala yang terkandung di dalamnya.

Oleh sebab itu, seorang Muslim wajib menyadari akan hal ini, tidak bermain-main dan lalai, karena mengingat ancaman yang sangat keras sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18192

Lainnya

Kirim Pertanyaan