Hukum Mengunci Masjid

1 menit baca
Hukum Mengunci Masjid
Hukum Mengunci Masjid

Pertanyaan

Apakah di zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masjid dikunci di malam hari dan umat Islam yang datang untuk mengunjungi tempat-tempat suci dikeluarkan dan tidur di luar masjid?

Jawaban

Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa kepada Allah sehingga tidak merusak dan mengotorinya.

Sekarang ketika masjid beralas, berisi barang-barang yang khawatir dicuri, dan masyarakat banyak yang bodoh sehingga sebagiannya melakukan perusakan masjid, maka pemerintah diperbolehkan untuk mengunci masjid demi kemaslahatan, melindungi dan menjaga barang-barang yang ada di dalamnya, dan menghindari pengrusakan orang-orang tidak berakal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2014)

Lainnya

Kirim Pertanyaan