Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid

1 menit baca
Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid
Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid

Pertanyaan

Kami melihat dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, seperti kartu identitas, paspor atau yang lainnya. Namun jika sekiranya yang hilang itu adalah manusia, apakah boleh mengumumkannya di dalam masjid, seperti anak kecil, pemuda, atau orang tua?

Jawaban

Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (13369)

Lainnya

Kirim Pertanyaan