Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid

1 menit baca
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid

Pertanyaan

Di kota Valvilal provinsi Malbasba terdapat banyak masjid yang dibangun dengan satu tingkat dari tanah yang berukuran luas, tetapi tidak memiliki penghasilan.

Beberapa orang dermawan digerakkan hatinya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk merenovasi masjid tersebut menjadi dua tingkat.

Tingkat atas sebagai tempat ibadah, dan di tingkat bawah dibangun banyak toko yang disewakan kepada kaum Muslimin.

Hasilnya kemudian disumbangkan untuk memenuhi kebutuhan masjid. Apakah pandangan agama dalam masalah ini?

Jawaban

Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2156)

Lainnya

  • Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang...
  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...
  • Disunnahkan shalat dua rakaat diantara adzan dan iqamah, berdasarkan hadits بين كل أذانين صلاة، ثم قال في الثالثة: لمن...
  • Mereka harus melakukan setiap shalat pada waktunya dan kesulitan untuk minta izin setiap hari bukan suatu uzur atau alasan...
  • Jawaban 1: Waktu gerhana bulan dan matahari dapat diketahui melalui perhitungan pergerakan benda langit. Dengan perhitungan ini juga dapat...
  • Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,...

Kirim Pertanyaan