Hukum Membangun Masjid di Tempat yang Disinyalir tidak Akan Menjadi Tempat Permanen Bagi Kaum Muslimin

1 menit baca
Hukum Membangun Masjid di Tempat yang Disinyalir tidak Akan Menjadi Tempat Permanen Bagi Kaum Muslimin
Hukum Membangun Masjid di Tempat yang Disinyalir tidak Akan Menjadi Tempat Permanen Bagi Kaum Muslimin

Pertanyaan

Apakah boleh membangun masjid atau merubah suatu bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang diperkirakan dalam jangka waktu tertentu kaum muslimin tidak ada lagi yang tinggal di daerah tersebut?

Karena di Amerika para pelajar muslim mendirikan masjid di daerah tertentu. Lalu jika mereka selesai menempuh pendidikan dan kembali kenegaranya, maka mereka membiarkan atau meninggalkan masjid tersebut.

Jawaban

Boleh membangun atau merubah suatu bangunan menjadi masjid, karena terdapat maslahat bagi kaum muslimin pada umumnya, juga termasuk menampakkan syiar Islam.

Selain itu, diharapkan juga dapat menyebabkan bertambahnya kaum muslimin dan penduduk setempat bisa banyak yang masuk Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (11967) | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan