Hukum Membaca Al-Qur’an ketika Mendengar Iqamah dan Bersiwak Sebelum Shalat

1 menit baca
Hukum Membaca Al-Qur’an ketika Mendengar Iqamah dan Bersiwak Sebelum Shalat
Hukum Membaca Al-Qur’an ketika Mendengar Iqamah dan Bersiwak Sebelum Shalat

Pertanyaan

Pertanyaan 1 : Jika seseorang telah melakukan takbiratul ihram dalam salat sunnah tapi ia belum bersiwak, kemudian ia ingat akan hal itu sebelum membaca doa iftitah dan sebelum membaca surat al-Fatihah, lalu apakah ia boleh bersiwak pada saat itu (setelah takbiratul ihram sebelaum membaca iftitah) tanpa memperbanyak gerakan? Atau, lebih baik meninggalkannya (tidak bersiwak) karena khawatir akan melakukan banyak gerakan?

Pertanyaan 2 : Jika imam telah bertakbir untuk salat sedangkan orang-orang (makmum) sibuk--dan muadzin mengumandangkan iqamah--entah itu karena menyelesaikan sebuah ayat atau menyelesaikan satu halaman yang agak panjang. Sehingga, ketika imam takbiratul ihram orang-orang (makmum) belum bersiwak, dan ketika imam sedang membaca doa iftitah, makmum mulai bersiwak. Pertanyaanya, lebih baik mana bagi makmum, bersiwak karena keutamaannya, atau buru-buru takbiratul ihram bersama imam karena keutamaan mengikuti imam? Jadi, mana yang lebih utama, bersiwak meski makmum tertinggal takbiratul ihram imam atau tidak bersiwak dan segera mengikuti takbiratul ihram sang imam?

Jawaban

Jawaban 1 : Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk bersiwak sebelum mulai masuk shalat, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak shalat”

Akan tetapi jika ia lupa dan belum bersiwak sebelum masuk shalat, maka tidak sepantasnya ia bersiwak sesudah takbiratul ihram, karena hal itu bertentangan dengan sunnah.

Jawaban 2 : Makmum tersebut disunnahkan segera menghentikan bacaannya ketika mendengar iqamah dan ia harus menjawab iqamah sebagaimana ia menjawab adzan.

Dan, hendaknya ia bersiwak sebelum masuk shalat dan menghentikan bersiwak setelah imam mengucapkan takbiratul ihram, ia harus segera mengikuti imam. Hal itu berdasarkan sifat umum hadits yang menganjurkan untuk mengikuti imam, seperti sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا

“Seseorang dijadikan imam semata-mata untuk diikuti. Janganlah kalian berbeda dengannya. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (9328)

Lainnya

Kirim Pertanyaan