Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya? |
Pertanyaan
Seseorang yang buang air kecil dan tidak beristinja kemudian berwudhu, apakah sah salatnya? Apabila salatnya tidak sah, maka apakah ia harus mengulanginya walaupun ada uzur karena kejadiannya sudah lama ataukah tidak harus diulangi lagi?
Jawaban
Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah.
Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.