Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?

1 menit baca
Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?
Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?

Pertanyaan

Seseorang yang buang air kecil dan tidak beristinja kemudian berwudhu, apakah sah salatnya? Apabila salatnya tidak sah, maka apakah ia harus mengulanginya walaupun ada uzur karena kejadiannya sudah lama ataukah tidak harus diulangi lagi?

Jawaban

Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah.

Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7551)

Lainnya

  • Mengunjungi masjid Quba’ sunah tapi tidak perlu dengan sengaja melakukan perjalanan jauh, seperti bagi orang yang berada di di...
  • Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani...
  • Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah adalah: (1) mulai dari terbit fajar hingga posisi matahari mulai meninggi, (2) mulai...
  • Pertama, shalat dua orang atau lebih merupakan jamaah, tetapi semakin banyak jumlah yang shalat maka semakin banyak pula keutamaannya....

Kirim Pertanyaan