Hukum Adzan dari Audio Rekaman |
Pertanyaan
Saya pernah mendengar dari sebagian penduduk di negara-negara Islam, bahwa mereka merekam azan masjid Haramain dengan media perekam, lalu menyetel hasil rekamannya dengan pengeras suara untuk menggantikan posisi muazin dalam mengumandangkan azan. Bolehkah mengerjakan salat dengan beracuan pada azan dari alat perekam? Mohon disertai dalil dari Alquran dan Sunah, serta penjelasan secukupnya.
Jawaban
Secara syariat, adzan dari audio rekaman tidak cukup secara syariat untuk menggantikan adzan yang dikumandangkan langsung oleh muadzin.
Bahkan mengumandangkan adzan secara langsung saat hendak mengerjakan shalat fardu itulah yang wajib.
Dalilnya adalah riwayat sahih dari Rasulullah yang telah memerintahkan adzan, dan dalam kaidah ushul fikih, hukum asal dari suatu perintah adalah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.