Cara Menentukan Arah Kiblat |
Pertanyaan
1 - Apakah boleh menggunakan alat penunjuk arah Ka`bah buatan Jepang untuk mengetahui posisi Ka`bah?
2 - Apakah boleh menggunakan alat penunjuk arah Ka`bah buatan Eropa untuk mengetahui posisi Ka`bah? Yang manakah yang paling akurat di antara kedua alat ini?
3 - Apakah boleh menggunakan ilmu falak untuk mengetahui arah Ka`bah?
4 - Jika arah Ka`bah bertentangan antara alat penunjuk arah dengan ilmu falak, mana yang dijadikan rujukan? Jarak pertentangannya adalah 17 derajat. Bagaimana hakkat pengertian ayat ini:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ"Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram" (QS. Al-Baqarah : 144)
Jawaban
Dulu para ulama dan pakar Muslim yang ahli dalam penentuan arah mengetahui posisi Ka`bah di waktu malam melalui bintang timur dan bintang-bintang lainnya, demikian juga dengan bulan saat terbit dan tenggelam.
Pada waktu siang mereka mengetahui dengan matahari saat terbit dan tenggelam serta petunjuk-petunjuk alam lainnya sebelum menemukan alat penunjuk arah baik buatan Jepang maupun Eropa.
Tidak mesti tergantung kepada alat itu dalam menentukan kiblat, tidak mesti terikat padanya, tetapi jika sudah ditetapkan oleh para pakar yang terpercaya dari kaum Muslimin bahwa perangkat atau alat tersebut bisa memastikan arah kiblat dan menunjukkan posisi dan arah kiblat, maka syariat tidak melarang penggunaannya dalam masalah ini ataupun yang lainnya, bahkan wajib hukumnya bagi orang yang ingin melaksanakan shalat dan tidak memiliki cara lain untuk menentukan arah kiblat.
Dengan demikian, pertanyaan pertama, kedua dan ketiga sudah terjawab. Jika para pakar sudah menetapkan salah satu alat yang sah untuk digunakan dalam penentuan arah kiblat, maka wajib menggunakan alat yang ditetapkan tersebut, bukan yang lainnya. Jika terjadi kesamaan pada alat tersebut dalam menentukan arah kiblat, maka orang tersebut berijtihad dalam memilih alat yang ia inginkan.
Demikian juga jika salah satu di antara keduanya lebih tepat dibandingkan yang lainnya, maka yang lebih tepat didahulukan terlepas dari pihak yang membuatnya. Adapun makna sesungguhnya dari firman Allah:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al-Baqarah : 144)
Yaitu wajib menghadap Ka`bah jika ia melihat langsung Ka`bah, atau diberitahu oleh orang yang terpercaya di Mekah dan sebagainya perihal arah dan keberadaan Ka`bah berdasarkan penglihatan langsung bagi yang di sekitarnya dan menghadap ke arahnya bagi orang yang jauh dari Makkah al Mukarramah seperti Yaman, Syam (Suriah) dan Mesir misalnya.
Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda kepada orang yang berada di Madinah Munawwarah dan yang sejajar dengannya di arah timur,
“Apa yang terdapat di antara Timur dan Barat adalah kiblat”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.