Apa Hukumnya Orang Kafir Masuk Masjid?

1 menit baca
Apa Hukumnya Orang Kafir Masuk Masjid?
Apa Hukumnya Orang Kafir Masuk Masjid?

Pertanyaan

Apa hukumnya orang kafir masuk masjid?

Jawaban

Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah : 28)

Adapun masjid selain Masjid al-Haram, sebagian ulama fikih berpendapat, “Dibolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dan sebagian yang lain berpendapat”, Tidak boleh, mengiaskannya kepada Masjid al-Haram.

Dan yang benar, hukumnya boleh untuk kepentingan syariat, atau ada keperluan lain yang menuntut untuk itu; mendengarkan sesuatu yang kadang kala bisa mengajaknya masuk Islam, atau karena orang kafir itu butuh minum air yang ada di dalam masjid, dan selain itu.

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah mengikat Tsumamah bin Atsal al-Hanafi di masjid sebelum dia masuk Islam.

Delegasi Tsaqif dan kaum Nasrani Najran pernah berada di dalam masjid sebelum mereka masuk Islam, karena dalam hal itu banyak sekali manfaatnya, yaitu mereka mendengar khutbah, nasihat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, menyaksikan orang-orang shalat, dan para qari, serta manfaat-manfaat besar lainnya yang bisa diperoleh orang yang selalu berada di dalam masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2922)

Lainnya

  • Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah...
  • Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia...
  • Barangsiapa shalat sendiri di belakang saf satu rakaat atau lebih dan tidak ada orang balig atau mumayiz yang shalat...
  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...
  • Kalian harus melakukan setiap shalat pada waktunya masing-masing. Kalian tidak boleh mengakhirkannya, atau menjamak satu shalat dengan shalat sebelumnya...
  • Yang sesuai dengan as-Sunnah, adzan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama sebelum terbit fajar sadiq, tujannya untuk mengingatkan bahwa waktu...

Kirim Pertanyaan