Cara Berta’awwudz (Berlindung) Dari Gangguan Setan Yang Terkutuk Dalam Shalat

1 menit baca
Cara Berta’awwudz (Berlindung) Dari Gangguan Setan Yang Terkutuk Dalam Shalat
Cara Berta’awwudz (Berlindung) Dari Gangguan Setan Yang Terkutuk Dalam Shalat

Pertanyaan

Terdapat sebuah hadis di dalam Shahih Muslim,

عن عثمان بن أبي العاص رضي الله عنه، أنه قال: يا رسول الله: إن الشيطان حال بيني وبين صلاتي وقراءتي يلبسها علي، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم، ذاك شيطان يقال له خنزب، فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه، واتفل عن يسارك ثلاثًا، ففعلت ذلك فأذهبه الله عز وجل عني

“Dari Utsman bin Abi al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata, “Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara aku dan salat dan bacaanku.” Rasulullah pun menjawab, “Itulah setan yang bernama Khanzab. Oleh karena itu, jika kamu merasakan gangguannya, berlindunglah kepada Allah darinya [dengan membaca ta’awwudz] dan (setelah itu) meludah ke samping kiri tiga kali,” Ustman berkata: “Lalu aku melakukannya dan Allah menjauhkan setan dariku.”

Pertanyaan saya adalah: Bagaimana cara berta’awwudz (berlindung) dari gangguan setan yang terkutuk dan meludah ke kiri tiga kali ketika shalat?

Apakah saya menoleh lalu meludah kemudian berta’awwudz ketika saya sedang shalat? Padahal saya tahu bahwa menolehkan kepala dalam shalat hukumnya makruh. Apa maksud hadis ini? Saya mohon penjelasannya secara detail.

Jawaban

Hadis tersebut dilaksanakan secara zahir seperti yang disebutan. Ibnu al Qayyim rahimahullah Ta’ala berkata setelah menyebutkan hadis tersebut dalam kitabnya “Zad al-Ma’ad” juz:3, hal: 29 sebagai berikut: Di antara faedah hadis ini adalah jika seorang hamba berta’awwudz (berlindung) dari gangguan setan yang terkutuk lalu meludah ke arah kiri, maka hal itu dibolehkan dan tidak membatalkan salatnya, bahkan termasuk kesempurnaan salat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan