Bolehkah Menangguhkan Pelunasan Hutang Mayit Sesuai Jadwal Pembayarannya

1 menit baca
Bolehkah Menangguhkan Pelunasan Hutang Mayit Sesuai Jadwal Pembayarannya
Bolehkah Menangguhkan Pelunasan Hutang Mayit Sesuai Jadwal Pembayarannya

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa ayah saya rahimahullah telah meninggal dunia tiga tahun yang silam. Kami telah melunasi semua hutangnya dan yang tersisa tinggal setoran kepada Bank Perumahan saja. Salah satu anaknya telah berjanji untuk melunasi semua setoran yang tersisa sesuai jadwal pembayarannya, dan sekarang pun dia siap melunasi setoran mendatang. Pertanyaannya:

1. Apakah beban ayah saya masih menggantung hingga hutang pada Bank Perumahan terlunasi, padahal sekarang ini kami melunasi setoran tepat waktunya, ataukah kami mesti melunasi semua setorannya sekaligus?

2. Kami memiliki tanah pertanian peninggalan ayah yang memberi hasil tahunan, nominalnya melebihi nilai setoran tahunan. Jika tanah pertanian atau sebagian tanah ini terjual, tentu kami mampu melunasi semua hutangnya kepada Bank Perumahan.

Jawaban

Anda tidak mesti menyegerakan pelunasan dan boleh menangguhkannya sesuai jadwal pembayaran. Tindakan ini insya Allah tidak memberi mudarat kepada ayah Anda, karena kaum Muslimin itu bermuamalah sesuai syarat-syarat yang mereka sepakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13230

Lainnya

  • Salat Id adalah fardu kifayah, jika telah dilaksanakan maka sebagian yang lain tidak akan berdosa. Pada kontek kejadian yang...
  • Doa merupakan ibadah, dan semua ibadah adalah tauqifi (yaitu harus berdasarkan dalil Alquran dan Sunah), maka tidak bisa dikatakan,...
  • Istiadzah adalah sunnah, sehingga orang yang tidak membacanya, baik sengaja atau lupa, tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalatnya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan...
  • Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun,...
  • Jawaban 1 : Salat itu merupakan ibadah. Hukum asalnya adalah tauqifi (harus sesuai perintah Allah). Perintah untuk mengqadha shalat...

Kirim Pertanyaan