Hukum Penggunaan Uang Nazar untuk Masjid

1 menit baca
Hukum Penggunaan Uang Nazar untuk Masjid
Hukum Penggunaan Uang Nazar untuk Masjid

Pertanyaan

Sebelum ke Saudi, saya berkeinginan pergi ke Eropa untuk bekerja. Ketika berada di Yordania saya berhenti di sebuah masjid yang sedang dalam proses pembangunan, lalu saya bernazar, "Jika Allah menghendaki saya untuk tidak pergi ke Eropa, saya akan pergi ke Saudi, - dengan mengharap pertolongan-Nya- saya akan berinfak sebesar seratus lima puluh Dinar Yordania untuk pembangunan masjid tersebut.

Alhamdulillah dengan rahmat-Nya, Allah menghendaki saya pergi ke Saudi bukan ke Eropa. Setahun kemudian, saya pergi ke masjid tersebut untuk menyerahkan150 Dinar. Ternyata -alhamdulillah- masjid tersebut telah selesai dibangun.

Apakah uang nazar itu tetap saya berikan ke masjid tersebut, atau saya berikan ke masjid lain yang ada di Tepi Barat (daerah bagian Yordania), karena masjid ini lebih membutuhkan.

Apalagi di Tepi Barat mengalami kesulitan untuk pembangunan masjid karena kekurangan dana? Mohon penjelasannya. Ssemoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Jika kenyataannya demikian, maka Anda boleh menginfakkan uang tersebut untuk masjid lain yang ada di Tepi Barat. Dengan begitu berarti Anda telah menunaikan nazar.

Semoga Allah menerima nazar Anda. Kami sarankan agar Anda tidak bernazar lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (8236)

Lainnya

Kirim Pertanyaan