Bidah-bidah Shalat |
Pertanyaan
Pertanyaan 1: Apa hukum salat tasbih dan apa dalilnya?
Pertanyaan 2: Bagaimana tata caranya?
Jawaban
Jawaban 1: Dasar semua ibadah adalah tauqifi (sesuai perintah Allah). Jadi, tidak boleh mengatakan bahwa disyariatkan melakukan ibadah tertentu, kecuali bila ada dalil yang dapat dijadikan pijakan.
Ternyata tidak ada dalil sahih yang bisa dijadikan pijakan mengenai shalat tasbih. Meskipun terdapat hadits-hadits yang diterangkan dalam buku at-Targhib wa at-Tarhib dan lainnya, namun semua tidak terlepas dari kritikan.
Yang dibolehkan bagi setiap muslim adalah beribadah kepada Allah dengan apa yang telah disyariatkan dalam kitab-Nya, dan keterangan yang sahih dari Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Alasannya adalah karena setiap ibadah memiliki dua rukun penting yaitu ikhlas dan meneladani Rasulullah. Allah menggabungkan dua rukun ini dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala
“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah : 112)
Maksud dari menyerahkan diri kepada Allah dalam ayat di atas adalah ikhlas, dan berbuat kebajikan adalah meneladani. Ada juga dalam firman Allah Ta’ala
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh.” (QS. Luqman : 22)
Jawaban 2: Harus ada hadits sahih untuk melakukan amalan ini. Pada jawaban pertama telah disinggung bahwa sepengetahuan kami tidak ada dalil sahih tentang syariat shalat tasbih.
Setelah meninjau hadits-hadits yang menuai kritikan di atas, ternyata ada perbedaan mengenai tata caranya. Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh, silahkan merujuk kitab at-Targhib wa at-Tarhib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.