Berhati-hati Dalam Menentukan Waktu Shalat

1 menit baca
Berhati-hati Dalam Menentukan Waktu Shalat
Berhati-hati Dalam Menentukan Waktu Shalat

Pertanyaan

Imam masjid di tempat kami merangkap sebagai muadzin. Dia melaksanakan tugasnya sebagai imam dan muadzin dengan sebaik-baiknya kami tidak memuji seorang pun dihadapan Allah namun dia tergesa-gesa mengumandangkan adzan khususnya pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan yang lain.

Ketika mendengar penyiar radio mengatakan, “Sekarang saatnya beralih ke Masjid Haram”, dia segera mengumandangkan adzan tanpa menunggu sampai adzan dikumandangkan dari Masjid Haram.

Kami telah mengingatkannya, tetapi dia mengatakan, “Matahari sudah terbenam lima menit sebelum adzan di Masjid Haram, saya dan beberapa orang sering menyaksikannya di atas laut”. Dia berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam yang maknanya,

إذا أقبل الليل من ها هنا وأدبر النهار من ها هنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

“Apabila malam telah datang dari sini, dan siang telah menyingkir dari sini serta matahari telah terbenam, maka orang yang puasa bisa berbuka.”

Serta hadis-hadis lain yang menyebutkan tentang menyegerakan berbuka puasa. Kami mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban

Muazin tidak boleh mengumandangkan adzan berdasarkan perkataan penyiar radio: “Sekarang saatnya beralih ke Masjid Haram”, karena perkataan tersebut bukan pemberitahuan tentang permulaan adzan tetapi itu hanyalah tanda waktu adzan sudah dekat.

Oleh sebab itu muadzin tidak boleh mengumandangkan adzan pada waktu tertentu kecuali jika dia mengetahui kapan tiba waktu shalat fardu sesuai ketentuan waktu dalam syariat Islam.

Jika dia berada di Mekah sedangkan adzan Masjid Haram sedang disiarkan secara langsung pada hari tersebut, maka ia boleh mengumandangkan adzan berdasarkan adzan Masjid Haram dan tidak boleh mengumandangkan adzan sebelum waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17374

Lainnya

  • Seorang Muslim tidak boleh meningggalkan shalat berjamaah lalu dia shalat sendirian, karena hukum melaksanakan shalat berjamaah adalah wajib. Hal...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi...
  • Setahu kami tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkait dengan hal ini, namun hal itu tidak...
  • Tidak ada riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang shalawat dalam bentuk kalimat seperti ini. Maknanya memang...
  • Barangsiapa shalat dengan memakai sandal, maka shalatnya tetap sah karena terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan keabsahan shalat dengan...
  • Anda wajib menunaikan shalat sebagaimana diperintahkan Allah di tempat penjagaan Anda dengan shalat yang sempurna berdiri, rukuk, dan sujudnya....

Kirim Pertanyaan