Berbicara Saat Imam Berkhutbah

1 menit baca
Berbicara Saat Imam Berkhutbah
Berbicara Saat Imam Berkhutbah

Pertanyaan

Apakah hadis ini sahih atau tidak, dan apakah Rasulullah membacanya atau Khulafaurrasyidin sesudah beliau sebelum menaiki mimbar untuk menyampaikan khotbah jumat atau tidak? Kami menjumpai di sebagian masjid para khatib membacanya.

Hadis tersebut adalah: Dari Abu az-Zinad dari al A`raj dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat saat imam berkhotbah “Diamlah!” maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia, barangsiapa memegang kerikil juga telah berbuat sia-sia dan barangsiapa yang berbuat sia-sia maka ia tidak melakukan salat Jumat. Wahai manusia, dengarkanlah imam niscaya kalian mendapat pahala, semoga Allah memberi rahmat kepada kalian.”

Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberkati kalian.

Jawaban

Perkataan orang kepada selain imam saat khutbah jumat hukumnya haram, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة: أنصت، والإمام يخطب فقد لغوت

“Apabila kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat “Diamlah!”, saat imam sedang berkhutbah maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia” (HR. Bukhari, Muslim, dan para penyusun Kitab Sunan)

Demikian pula bermain-main dengan kerikil dan lainnya saat khutbah, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits

من مس الحصى فقد لغا

“Barangsiapa menyentuh kerikil (untuk bermain-main pada saat khutbah Jumat) maka ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)

Sedangkan perkataan imam terhadap hadits ini saat menaiki mimbar adalah bidah, demikian juga perkataan selainnya terhadap hadits ini dan semisalnya saat imam menaiki mimbar atau sesudah menaikinya adalah bidah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2736

Lainnya

Kirim Pertanyaan