Beberapa Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah

2 menit baca
Beberapa Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah
Beberapa Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah

Pertanyaan

Apa saja uzur (halangan) syar’i meninggalkan salat berjamaah? Bolehkah mahasiswa yang sudah dekat waktu ujiannya, yang khawatir karena waktu mepet, takut konsentrasinya terganggu dan supaya dia mampu menguasai materi perkuliahan dengan baik untuk tidak melaksanakan salat berjamaah lima waktu?

Jawaban

Beberapa uzur yang membolehkan seorang laki-laki tidak shalat di masjid, antara lain sakit parah yang menyulitkannya untuk pergi ke masjid, kekhawatiran kalau dia pergi ke masjid ada orang yang membunuhnya dalam perjalanan atau dalam masjid atau ada orang yang akan menangkap dan memenjarakannya secara zalim dan karena motif permusuhan, sedang merawat orang sakit yang kalau ditinggal pergi shalat berjamaah ke masjid akan mati atau mengalami luka parah dan lain sebagainya.

Keterbatasan waktu mahasiswa untuk shalat berjamaah, kekhawatiran konsentrasinya terganggu, dan kesulitan belajar dan menguasai materi perkuliahannya bukan termasuk uzur syar’i. Waktu itu sangat lapang dan masa perkuliahan pun berbulan-bulan.

Sedangkan waktu melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid hanya sebentar jika dibandingkan dengan masa perkuliahan yang berbulan-bulan. Keterbatasan waktu terjadi karena kelalaiannya melaksanakan tugas tepat waktunya dan menunda-nundanya hingga dekat waktu ujian.

Bukan karena melaksanakan kewajiban shalat berjamaah. Melaksanakan shalat berjamaah di masjid termasuk jenis ketakwaan yang paling agung dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. An-Naml : 29-31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4324

Lainnya

  • Di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid dengan memakai sandal dan shalat dengan sandal itu....
  • Secara syariat, adzan dari audio rekaman tidak cukup secara syariat untuk menggantikan adzan yang dikumandangkan langsung oleh muadzin. Bahkan...
  • Anak-anak tidak boleh dilarang hadir di tempat shalat Id ketika hari raya jika mereka telah berumur tujuh tahun atau...
  • Doa istiftah dibaca setelah takbiratul ihram, dan sebelum isti’adzah, basmalah, dan istiftah. Bacaannya sesuai dengan yang diriwayatkan dari Nabi...
  • Jika kondisinya begitu, rakaat yang kurang satu sujud itu tidak dihitung. Sehingga, rakaat ketiga dihitung sebagai rakaat kedua, dan...
  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...

Kirim Pertanyaan