Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih

1 menit baca
Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih
Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa pada tahun terakhir di salah satu universitas Mesir. Ramadhan datang sementara sebagian kami merasa terbebani dengan mata kuliah dan belajar.

Ujian akan segera diadakan setelah Ramadhan. Jadi tidak ada waktu bagi kami selain bulan Ramadhan ini untuk belajar dan mengulang pelajaran.

Oleh karena itu kami tidak dapat mengambil manfaat Ramadhan dengan baik, seperti membaca Al-Quran dan mengkhatamkan Al-Quran dalam shalat Tarawih.

Kami menunaikan shalat di masjid dekat rumah kami dimana di sana bacaan ayat-ayatnya ringan dan pelaksanaan shalat dan Tarawih lebih cepat. Padahal di dalam hati saya ingin mengkhatamkan Al-Quran dalam Tarawih seperti di masjid-masjid lain. Akan tetapi waktu seperti pedang, saya tidak menemukan waktu untuk belajar.

Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua. Apakah saya berdosa mengingat bahwa saya menunaikan seluruh shalat pada waktunya dan berpuasa dengan sempurna?

Jawaban

Shalat Taraweh hukumnya “sunah muakkadah” dan yang dianjurkan pada shalat Tarawih adalah tenang pada bacaannya, berdiri, rukuk, sujud dan rukun-rukun lainnya dan tidaklah diwajibkan untuk mengkhatamkan Al-Quran dalam shalat Tarawih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15863

Lainnya

  • Janganlah Anda ikut shalat bersama mereka sebelum masuk waktunya. Beritahu mereka bahwa belum masuk waktu shalat, agar mereka mengetahui...
  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...
  • Orang yang menambah rakaat kelima karena lupa, harus melakukan sujud sahwi tanpa perlu mengulangi shalatnya.
  • Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang...
  • Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah...
  • Yang sesuai dengan as-Sunnah, adzan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama sebelum terbit fajar sadiq, tujannya untuk mengingatkan bahwa waktu...

Kirim Pertanyaan