Apakah Pegawai Kedutaan Dengan Kesibukan Kerja Yang Tinggi Diperbolehkan Menjamak Shalat? |
Pertanyaan
Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya adalah salah seorang warganegara Arab Saudi yang bekerja di kedutaan Haramain di Filipina sejak dua tahun lalu. Saya juga ingin menyampaikan gambaran kerja di sana dengan beban pekerjaan yang sangat berat dan mengharuskan saya berada di kantor untuk waktu yang cukup lama.
Selama itu, saya mengedit dan menulis untuk hal-hal yang sangat mendesak, melakukan pekerjaan khusus, mengangkat telepon, dan menerima tamu asing. Selain itu, saya juga harus ada pada kegiatan-kegiatan yang menuntut saya bekerja di waktu-waktu khusus. Semua itu menyebabkan saya tidak mampu menunaikan shalat tepat waktu, terutama zuhur dan asar, atau magrib dan isya.
Berpijak pada toleransi dan kemudahan agama Islam, saya mengharapkan Anda untuk memberikan saya solusi untuk menunaikan shalat di waktu-waktu yang tidak memungkinkan seperti ini. Barangkali ada pandangan untuk membolehkan saya menjamak shalat zuhur dengan asar atau magrib dengan isya, mengingat bahwa pada waktu-waktu tersebut saya sangat sibuk. Perlu saya sampaikan bahwa saya berdomisili di Filipina karena pekerjaan saya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Tidak diperbolehkan menjamak dua shalat jika tidak ada sebab syar’i seperti bepergian atau sakit. Kesibukan pekerjaan tidak menjadi syarat kebolehan menjamak shalat karena Anda masih dimungkinkan untuk shalat tepat waktu di tempat kerja. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An Nisaa’: 103) yakni diwajibkan pada waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diakhirkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.