Apabila Seseorang Membaca Jahr (Bersuara Keras) Dalam Shalat Sirr (Tidak Bersuara Keras), Apa Yang Mesti Dilakukannya

2 menit baca
Apabila Seseorang Membaca Jahr (Bersuara Keras) Dalam Shalat Sirr (Tidak Bersuara Keras), Apa Yang Mesti Dilakukannya
Apabila Seseorang Membaca Jahr (Bersuara Keras) Dalam Shalat Sirr (Tidak Bersuara Keras), Apa Yang Mesti Dilakukannya

Pertanyaan

Apabila saya membaca secara jahr (keras) pada shalat Zuhur lalu jamaah mengingatkan saya dan saya tidak menghentikan bacaan karena lupa, apa yang mesti saya lakukan?

Jawaban

Terdapat dalil yang diriwiyatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia membaca (jahr) dalam dua rakaat shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat Magrib dan Isya dan ia membaca secara sirr (tidak bersuara) dalam shalat Zuhur dan Asar, rakaat ketiga shalat Magrib, dan dua rakaat terakhir shalat Isya.

Jahr adalah apa yang dibaca jahr oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sirr itu apa yang dibaca sirr oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Umatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disyariatkan untuk mengikutinya, berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat”

Apabila orang shalat, sebagai imam atau shalat sendiri, membaca secara sirr bacaan yang dituntunkan dibaca secara jahr atau membaca secara jahr bacaan yang dituntunkan dibaca secara sirr dan teringat atas kekeliruannya saat membaca, maka ia bisa menganggapnya sah bacaannya yang telah lewat dan disunahkan untuk membaca secara sirr sisa bacaannya dalam salat sirr dan membaca jahr dalam salat jahr.

Apabila ia sengaja membaca secara sirr apa yang dituntunkan untuk dibaca jahr atau sebaliknya, berarti ia meninggalkan sunah tetapi shalatnya tidak batal. Oleh karena itu, Anda tidak salah atau berdosa akibat terus membaca secara jahr dalam shalat Zuhur selama Anda lupa dan salat Anda, Insya Allah, tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19673

Lainnya

  • Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama....
  • Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama...
  • Iya boleh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya أن رجلاً من الأنصار كان يؤمهم...
  • Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat. Namun jika sedikit, yaitu hanya sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut: Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu...
  • Para pekerja perusahaan wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di salah satu masjid yang dekat dengan gedung perusahaan, sebagaimana yang...

Kirim Pertanyaan