Meninggalkan Shalat Jumat

3 menit baca
Meninggalkan Shalat Jumat
Meninggalkan Shalat Jumat

Pertanyaan

Syaikh yang mulia, saya adalah seorang pemuda mukmin yang senantiasa melaksanakan shalat, tetapi saya pernah dua kali berturut-turut tidak melaksanakan shalat Jumat. Kita sama-sama tahu bahwa shalat Jumat itu wajib dilakukan oleh setiap muslim di masjid sementara saya dengan sengaja telah melalaikannya, tanpa ada sebab yang menuntut.

Setelah kejadian itu, saya membaca di beberapa buku bahwa barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jumat dua kali dalam dua minggu berturut-turut, maka ia dinilai sudah jauh dari agama Islam dan orang Islam dan dianggap telah kafir.

Namun, saya tidak percaya dengan buku-buku yang saya baca tersebut, termasuk pendapat para ulama yang disebutkan di dalamnya. Oleh sebab itu, saya mengadu kepada Anda agar hati saya ini bisa tenang.

Jawaban

Orang yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat lalu melalaikannya secara sengaja dan tanpa ada halangan sudah melakukan sebuah dosa besar, kemaksiatan yang besar, dan telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Oleh sebab itu, ia harus segera bertobat dari tindakan buruk ini dan tidak melakukannya lagi.

Di dalam hadits-hadits sahih sudah disebutkan ancaman besar untuk orang yang meninggalkan shalat Jumat, tanpa ada halangan syar’i dan hukuman yang besar akibat meninggalkannya.

Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud Radhiyallahu `Anhu, yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada kaum yang terlambat melaksanakan shalat Jumat:

لقد هممت أن آمر رجلاً يصلي بالناس، ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم

“Aku benar-benar ingin menyuruh seseorang agar mengimami orang-orang kemudian aku bakar rumah seluruh kaum lelaki yang meninggalkan shalat Jumat”.
(Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dan Imam Ahmad dalam Musnadnya).

Hadits lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma. Mereka berdua pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda dari atas mimbarnya:

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين

“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai”.
(Hadits riwayat Muslim di kitab Shahihnya halaman 6/ 152 (lihat Shahih Muslim syarh Nawawi) dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari hadis Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma).

Hadits berikutnya adalah hadits riwayat Abu Ja’d ad-Dhamri yang pernah berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

من ترك ثلاث جمع تهاونًا طبع الله على قلبه

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah di Sunannya telah meriwayatkan hadits yang sama dari Jabir radhiyallahu `anhu dengan redaksi:

من ترك الجمعة ثلاثًا من غير ضرورة طبع على قلبه

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, maka Allah akan mengunci mati hatinya”. (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan ad-Daruquthni).

Barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jumat karena menganggap hal itu boleh dilakukan, maka ia telah kafir kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ia telah mendustakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang secara jelas menyatakan kewajiban shalat Jumat.

Sebagian ulama mengangggap kafir orang yang meninggalkan shalat Jumat atau shalat lima waktu karena rasa malas dan menganggap remeh meskipun ia masih mengaku shalat itu hukumnya wajib, berdasarkan kepada makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“Antara seorang (Muslim) dan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”.

Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan kepada hadits riwayat Jabir Radhiyallahu `Anhu, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”.

Hadits ini diriwayatkan dengan status sanad sahih oleh Imam Ahmad dan para penyusun keempat kitab Sunan, yang diterima dari Buraidah bin al-Hashib Radhiyallahu `Anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19338

Lainnya

Kirim Pertanyaan