Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?

1 menit baca
Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?
Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?

Pertanyaan

Ketika seorang muazin tidak mampu menyempurnakan azan dikarenakan uzur syar`i seperti sakit, meninggal dunia (mendadak), pingsan, dan lain-lain, maka apakah orang lain boleh melengkapinya? Apakah dia cukup menyambung dari kalimat terakhir muazin pertama, ataukah harus mengulang dari awal?

Jawaban

Azan tersebut harus disempurnakan oleh yang lain. Jika dia memulainya dari awal, itu pun tidak masalah baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 6914

Lainnya

  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Untuk setiap shalat fardu memiliki waktu tertentu, tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan tidak pula menundanya dari waktunya berdasarkan...
  • Shalat-shalat sunah Rawatib itu lebih bagus dikerjakan di rumah karena berdasarkan kepada sebuah hadis dalam kitab Shahih Muslim yang...
  • Menurut pendapat yang sahih, rakaat-rakaat yang dikerjakan makmum bersama imam adalah permulaan (bagian awal) shalatnya sedangkan rakaat-rakaat yang dia...
  • Kesempatan untuk melaksanakan waktu shalat selama setengah jam ketika bekerja sangatlah cukup. Terlambat datang demi menyelesaikan dzikir berarti mengganggu...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini tidaklah menjadi uzur (alasan) bagi Anda untuk meninggalkan shalat berjamaah....

Kirim Pertanyaan