Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

1 menit baca
Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?
Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

Pertanyaan

Apa hukumnya keluar dari masjid setelah azan berkumandang? Apakah hukumnya sama dengan orang yang tinggal di pekarangan masjid, namun dia tidak salat di masjid, dan ketika keluar dia melewati halaman masjid?

Jawaban

Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata,

أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم

“Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim (Rasulullah) Shallallahu `Alaihi wa Sallam”

Hadis diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Sahihnya.

Dan orang yang berada di kamar masjid, hukumnya sama dengan orang yang berada di dalam masjid karena kamar tersebut hukumnya mengikut hukum masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (5133)

Lainnya

  • Orang yang sedang shalat fardhu boleh mengubah niatnya ke shalat sunah, jika tujuannya sah (benar). Seperti orang yang shalat...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Tidak ada shalat sunnah setelah adzan Subuh saat telah masuk waktunya, melainkan shalat sunnah Subuh. Orang yang masuk masjid...
  • Doa istiftah dibaca setelah takbiratul ihram, dan sebelum isti’adzah, basmalah, dan istiftah. Bacaannya sesuai dengan yang diriwayatkan dari Nabi...
  • Shalat witir yang afdal adalah di akhir malam bagi orang yang yakin akan bangun malam, dan di awal malam...
  • Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam....

Kirim Pertanyaan