Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

1 menit baca
Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?
Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

Pertanyaan

Apa hukumnya keluar dari masjid setelah azan berkumandang? Apakah hukumnya sama dengan orang yang tinggal di pekarangan masjid, namun dia tidak salat di masjid, dan ketika keluar dia melewati halaman masjid?

Jawaban

Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata,

أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم

“Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim (Rasulullah) Shallallahu `Alaihi wa Sallam”

Hadis diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Sahihnya.

Dan orang yang berada di kamar masjid, hukumnya sama dengan orang yang berada di dalam masjid karena kamar tersebut hukumnya mengikut hukum masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (5133)

Lainnya

  • Jika wudu Anda batal saat mengerjakan tasyahud akhir, maka shalat Anda pun batal. Yang harus Anda lakukan adalah berwudu...
  • Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian dalam jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat adalah cukup ia mengerjakan shalat fardu...
  • Tidak terdapat dalil tentang membacanya di antara dua khutbah Jumat, tidak dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan tidak...
  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...
  • Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan...
  • Membaca Al-Quran ketika shalat dengan melihat mushaf pada bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan hukumnya boleh, baik pada waktu...

Kirim Pertanyaan