Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat

1 menit baca
Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat
Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat

Pertanyaan

Apakah para penuntut ilmu boleh memajukan atau menunda shalat dengan alasan belajar dan tidak bisa keluar hingga jam pelajaran selesai?

Jawaban

Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan atau pemajuan pelaksanaan shalat dari jadwalnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18446

Lainnya

  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...
  • Diperbolehkan bagi seorang wanita menjadi imam shalat bagi sekumpulan wanita. Posisi berdirinya di tengah-tengah mereka. Jika makmumnya satu orang...
  • Barangsiapa takbiratulihram saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat. Begitu juga jika seseorang takbiratulihram lalu bertakbir untuk...
  • Musafir yang melakukan Qashar (meringkas shalat) tidak disyariatkan untuk melakukan shalat sunah Rawatib sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Anda harus mengerjakan shalat tepat waktu sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” Maka bertakwalah...

Kirim Pertanyaan