Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat

1 menit baca
Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat
Memajukan Atau Menunda Pelaksanaan Shalat

Pertanyaan

Apakah para penuntut ilmu boleh memajukan atau menunda shalat dengan alasan belajar dan tidak bisa keluar hingga jam pelajaran selesai?

Jawaban

Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan atau pemajuan pelaksanaan shalat dari jadwalnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18446

Lainnya

Kirim Pertanyaan