Anak Hasil Perzinaan Menjadi Imam Shalat

1 menit baca
Anak Hasil Perzinaan Menjadi Imam Shalat
Anak Hasil Perzinaan Menjadi Imam Shalat

Pertanyaan

Apakah anak hasil perzinaan itu boleh menjadi imam salat di masyarakat ?

Jawaban

Pada dasarnya, anak hasil perzinaan itu hukumnya sama dengan manusia lainnya dalam masalah menjadi imam shalat. Sebab, terdapat makna umum yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

” Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antaramu” (QS. Al Hujuraat : 13)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله

“Yang boleh menjadi imam pada suatu kaum itu adalah orang yang paling banyak bacaannya terhadap kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala (Alquran”

Al-Hadits… Perbuatan dosa ibunya atau yang menzinainya tidak berpengaruh. Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Faathir : 18)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2857

Lainnya

Kirim Pertanyaan