Anak-anak Yang Sudah Menikah Tinggal Di Rumah Bapaknya Yang Berdekatan, Tetapi Mereka Tidak Pernah Menunaikan Shalat Subuh Berjamaah

1 menit baca
Anak-anak Yang Sudah Menikah Tinggal Di Rumah Bapaknya Yang Berdekatan, Tetapi Mereka Tidak Pernah Menunaikan Shalat Subuh Berjamaah
Anak-anak Yang Sudah Menikah Tinggal Di Rumah Bapaknya Yang Berdekatan, Tetapi Mereka Tidak Pernah Menunaikan Shalat Subuh Berjamaah

Pertanyaan

Saya mempunyai beberapa orang anak, semuanya sudah menikah dan tinggal di rumah saya yang berdekatan. Mereka tidak pernah menunaikan shalat Subuh berjamaah di masjid, padahal mereka adalah pegawai yang memiliki gaji bulanan.

Saya telah menasehati mereka berkali-kali, namun mereka tidak mendengarkannya. Apa yang harus saya lakukan terhadap mereka? Apakah saya harus mengusir mereka dari rumah, karena rumah tersebut milik saya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hendaklah Anda memaksa anak-anak Anda untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Jika mereka menolak, Anda harus mengusir mereka dari rumah, karena mereka sudah mampu hidup mandiri.

Namun Anda harus tetap menasehati mereka, dan melaporkan hal ini ke Lembaga Amar Makruf Nahi Munkar supaya mereka membantu Anda memecahkan masalah tersebut. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20633

Lainnya

  • Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam....
  • Mengucapkan niat baik dengan suara keras maupun pelan saat hendak shalat, berwudu dan ibadah-ibadah lainnya adalah tidak boleh, sebab...
  • Yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika melakukan salat adalah melihat ke arah tempat sujud dan tidak memejamkan kedua matanya,...
  • Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan...
  • Diwajibkan bagi makmum untuk mengikuti imam saat rukuk, sujud, bangkit darinya dan berdiri, maka tidak boleh rukuk, sujud dan...
  • Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap...

Kirim Pertanyaan