Sering Berbuat Kemungkaran, Apakah Tak Perlu Shalat Jamaah?

1 menit baca
Sering Berbuat Kemungkaran, Apakah Tak Perlu Shalat Jamaah?
Sering Berbuat Kemungkaran, Apakah Tak Perlu Shalat Jamaah?

Pertanyaan

Saya memiliki seorang sahabat Muslim yang melaksanakan salat lima waktu di masjid, tetapi ia melakukan berbagai dosa dan kesalahan. Ia memiliki iman yang lemah sehingga melakukan kesalahan-kesalahan ini. Lalu ia bertanya kepada salah seorang temannya (bukan saya).

Temannya berkata, “Jika kamu masih melaksanakan kesalahan-kesalahan itu, maka jangan salat.” Maksud perkataannya adalah agar ia memilih antara salat atau tidak salat karena kesalahan itu.

Lalu sahabat saya itu bertanya kepada saya, maka saya menjawab, “Meskipun kamu melakukan kesalahan-kesalahan itu, janganlah meninggalkan salat berjamaah, karena Allah dapat mengampuni dosa-dosa itu ketika kamu salat. Perbanyaklah berdoa.” Kesalahan-kesalahan ini adalah seperti tidak menahan pandangan dan lain sebagainya.

Namun, terus terang, saya tidak tahu apakah jawaban saya ini benar atau salah. Saya mengatakan itu agar ia tidak meninggalkan salat. Mohon jawaban atas masalah ini. Saya akan memperlihatkan jawaban itu kepadanya sehingga ia puas dengan jawaban tersebut.

Jawaban

Kamu telah berbuat benar dalam masalah sahabatmu, yaitu dengan menasehatinya agar meneruskan melaksanakan shalat secara berjamaah dan terus menjaganya betapapun ia melakukan kesalahan-kesalahan itu.

Karena perbuatan-perbuatan maksiat jika merupakan dosa kecil, seperti tidak menahan pandangan, maka dapat dihapuskan dengan shalat lima waktu, shalat Jum’at, istigfar dan lain sebagainya.

Jika perbuatan maksiat itu adalah dosa besar, seperti mencuri dan berzina, maka dapat dihapuskan dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12714

Lainnya

Kirim Pertanyaan