Adzan Dilakukan Tidak Pada Waktunya Sedangkan Shalat Dilakukan Pada Waktunya

2 menit baca
Adzan Dilakukan Tidak Pada Waktunya Sedangkan Shalat Dilakukan Pada Waktunya
Adzan Dilakukan Tidak Pada Waktunya Sedangkan Shalat Dilakukan Pada Waktunya

Pertanyaan

Kami melakukan shalat sesuai waktunya tetapi adzan dilakukan tidak pada waktunya, apakah shalatnya sah atau harus diulang kembali?

Jawaban

Shalat lima waktu mempunyai waktu khusus yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam waktu tersebut. (Allah) Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Yakni kewajiban yang dikuatkan dan tetap sebagaimana tetapnnya al-Quran, waktunya telah ditentukan pada saat-saat tertentu.

Jadi masuknya waktu shalat adalah salah satu syarat sahnya shalat. Siapa saja yang shalat sebelum masuk waktu maka shalatnya tidak sah, karena dilakukan tidak pada waktunya yang diwajibkan Allah Ta’ala. Perbuatannya itu tidak sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah. Jika demikian halnya, maka perbuatannya itu tidak sah.

Jika Anda mengetahui shalat yang lampau dilakukan sebelum waktu maka hendaknya mengulangi semua, kemudian jika dilakukan karena kesengajaan atau kelalaian hendaknya mengulang disertai taubat, beristighfar dan penyesalan atas perbuatan tersebut, dan berniat untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

Jika tidak mengetahui hukum atau waktu tersebut maka tidak berdosa, tetapi diharuskan mengulanginya. Adzan setelah waktu shalat masuk tidak termasuk syarat sah salat.

Shalat seseorang menjadi sah jika dilakukan pada waktu tertentu sesuai syariat. Seseorang yang mengumandangkan adzan sebelum waktunya hendaknya mengulanginya, kecuali kalau ada adzan yang dikumandangkan dari tempat lain setelah masuk waktu yang dapat dianggap sebagai pengganti dan memenuhi tujuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17879

Lainnya

  • Tumakninah ketika rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud termasuk fardhu shalat. Jadi, orang yang tidak...
  • Orang yang shalat tidak perbolehkan untuk menggulung pakaian dan lainnya ketika shalat, karena berdasarkan pada keterangan dalam hadits Ibnu...
  • Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, اقتلوا...
  • Shalat Magrib sunah dikerjakan pada awal waktunya dan boleh ditunda hingga akhir waktu. Hadis yang menyatakan bahwa Jibril mengimami...
  • Hadits ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan banyak jalur dan bermacam-macam redaksi, dan tidak ada satu...
  • Jika makmum datang untuk shalat Jumat sesudah selesai khutbah, maka ia shalat jumat bersama imam dua rakaat, dan tidak...

Kirim Pertanyaan