Tidak Meng-qadha Puasa Sampai Meninggal

1 menit baca
Tidak Meng-qadha Puasa Sampai Meninggal
Tidak Meng-qadha Puasa Sampai Meninggal

Pertanyaan

Nenek saya meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan yang dia juga tidak tahu berapa banyaknya. Dia tidak puasa ketika haid atau nifas. Dulu juga, ketika sangat penat dan kelelahan, dia tidak puasa karena begitu capeknya.

Namun dia tidak meng-qadha puasa-puasa yang dia tinggalkan karena tidak mengerti tentang hal itu. Dia baru tahu tentang hukum syariatnya ketika lanjut usia, saat dia tidak kuat lagi untuk berpuasa. Dia pun meninggal dan belum meng-qadha-nya.

Ibu saya juga tidak tahu berapa banyak hutang puasa ibunya. Apakah dapat menggugurkan kewajiban jika ibu puasa untuknya, misalnya puasa ayyam al-bidh (hari-hari purnama tanggal 13, 14, 15 bulan Qamariyah), atau puasa Senin dan Kamis dengan meniatkan pahalanya untuknya, yang diharapkan bermanfaat di sisi Allah?

Apakah dapat menggugurkan kewajibannya jika hari-hari yang jumlahnya tidak ketahuan ini dibayarkan kafarat dengan cara dikira-kira, selain dengan puasa tadi?

Jawaban

Jika Anda yakin bahwa ibu Anda belum meng-qadha hutang puasanya–misalnya dia memberitahukan Anda tentang hal itu ketika telah lanjut usia–maka disyariatkan Anda berpuasa menggantikannya dengan niat qadha, setelah memperkirakan berapa hari hutang puasanya.

Di samping itu, Anda juga memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang di-qadha, besarnya 1,5 kg dari makanan pokok lokal, karena telah menundanya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Ini sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من مات وما زال له من يعولهم صائماً ، فعلى وليه قضاء صومه

“Orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib meng-qadha puasanya”.

Wali adalah kerabat dekatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18637

Lainnya

Kirim Pertanyaan