Memakai Kaus Kaki

1 menit baca
Memakai Kaus Kaki
Memakai Kaus Kaki

Pertanyaan

Apa hukum memakai kaus kaki ketika melakukan tawaf qudum dalam ibadah haji, dan tawaf umrah pada saat umrah? Dan apakah kaus kaki termasuk jenis benda yang berjahit? ?

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit atau sejenisnya maka dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma atau sejenisnya, atau menyembelih kambing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11590

Lainnya

Kirim Pertanyaan