Jawaban Ulama:
Anda wajib mengqada puasa hari di mana Anda makan dan minum saat shalat Subuh telah didirikan karena Anda makan dan minum saat telah siang. Seharusnya Anda bertanya dan mengecek, namun Anda tidak melakukannya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.