Seorang Wanita Tidak Mampu Berpuasa Karena Sakit Dan Berniat Untuk Bersedekah Kemudian Meninggal |
Pertanyaan
Seorang wanita lanjut usia meninggal dunia. Dia tidak berpuasa selama 4 kali Ramadan karena sakit sebelum meninggal. Saat itu dia berniat untuk mengganti puasanya dengan memberikan hambal (sejenis karpet yang terbuat dari wol) untuk masjid senilai 3000 Dolar Jazair.
Dia juga pernah bersedekah di beberapa masjid kurang lebih senilai 4000 Dolar Jazair, tetapi kami tidak mengetahui apa niat sedekah tersebut. Dia -rahimahallah- meninggal pada tahun 1993 M. Apakah nilai uang tersebut cukup untuk mengganti kewajibannya berpuasa atau kami, yakni keluarganya, harus mengqadha (mengganti) puasanya? Kami mohon penjelasan masalah tersebut.
Jawaban
Jika wanita tersebut tidak mampu berpuasa karena sakit atau kondisi sakitnya berlanjut hingga meninggal dunia atau sudah sembuh tetapi tidak mampu mengqadha puasa yang dia tinggalkan karena uzur syar’i, maka dia tidak terkena kewajiban apapun.
Ahli warisnya juga tidak berkewajiban mengqadha puasa atau membayar fidiah karena dalam kondisi seperti itu dia tidak wajib berpuasa sehingga dia tidak memiliki tanggungan untuk berpuasa.
Adapun jika dia sudah sembuh dan mampu mengqadha puasa tetapi dia melalaikan dan meremehkan hingga meninggal sebelum mengqadha, maka keluarganya wajib mengqadha puasanya sejumlah hari yang dia tinggalkan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqadha puasanya.” Hadis ini kesahihannya disepakati.
Yang dimaksud walinya adalah keluarga dekatnya. Jika tidak ada seorang pun dari keluarganya yang berpuasa untuknya, maka harta peninggalannya harus dipakai untuk memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, yaitu setengah sha’ bahan makanan penduduk setempat.
Bahwa wanita tersebut mengeluarkan sedekah harta atau berniat memberikan karpet kepada masjid semasa hidupnya tidak bisa dianggap sebagai ganti mengqadha puasa yang dia tinggalkan atau tidak bisa dianggap sebagai ganti fidiah memberi makan yang wajib dilakukannya jika tidak ada seorang pun dari keluarganya yang rela berpuasa untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.