Hukum Puasa Perempuan Yang Matanya Kemasukan Pasir Lalu Mencucinya Dengan Air

27 Juli 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Mata seorang perempuan kemasukan pasir, lalu dia mencucinya dengan air. Apa hukum puasanya dan alasannya?

Jawaban Ulama:

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka puasa perempuan tersebut sah. Air yang masuk ke dalam mata saat dia mencucinya dengan air tidak berpengaruh apa pun terhadap puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14489