Puasa Dalam Kondisi Siklus Haid Tidak Teratur |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, tiada nabi sesudahnya. Amma ba’du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Yang Terhormat Kepala Pusat Lembaga Fifa Muhammad bin Ali al-Faifi, dengan nomor: 97, tertanggal 16/6/1419 H., yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3825, tertanggal 21/6/1419 H.
Yang bersangkutan meminta fatwa terkait hal yang disampaikan seorang warga (S. J. F), terlampir dengan suratnya, dengan redaksi sebagai berikut, “Yang Terhomat Kepala Pusat Lembaga Fifa, Assalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh. Selanjutnya, saya sampaikan surat ini kepada Anda, dan saya beritahukan bahwa saya memiliki seorang putri berusia delapan belas tahun.
Dia menderita penyakit jiwa. Dia mempunyai hutang puasa Ramadan tahun 1418 H sebanyak 12 hari. Jika dia berpuasa, dia akan haid lagi. Kami harap setelah membaca surat ini Anda menyampaikannya kepada yang berkompeten. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa wanita itu wajib bersegera mengqada hutang puasa bulan Ramadan yang lalu. Dia perlu memperhatikan siklus rutin haid bulanannya sebelum tidak teratur. Dia jalani masa haidnya, tidak puasa, tidak shalat, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya–jika sudah menikah.
Jika masa haidnya ini telah berakhir, dia mandi besar dan mulai puasa. Jika saat dia berpuasa darah muncul di luar masa haidnya tadi, maka tidak perlu dihiraukan, karena nyata bahwa darah ini adalah istihadhah yang tidak menghalangi seorang wanita untuk berpuasa, salat, dan berhubungan intim dengan suaminya. Saat darah istihadhah keluar, dia harus berwudu setiap kali hendak salat jika sudah masuk waktu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.