Menunda Berbuka Puasa |
Pertanyaan
Bagaimana hukum orang yang berpuasa namun baru berbuka setelah shalat tarawih? Perlu diketahui bahwa dia mengetahui hukum dan syariat mengenai hal ini. Begitu juga ketika puasa sunah, dia berbuka setelah shalat Isya. Bagaimana hukum puasa tersebut? Saya mengharapkan nasihat Anda dalam masalah tersebut.
Jawaban
Puasa berakhir ketika matahari terbenam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Apabila malam datang, siang beranjak pergi, dan matahari terbenam, maka telah tiba saatnya berbuka bagi orang yang berpuasa.”
Juga sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan jika mereka menyegerakan berbuka.”
Orang yang beribadah dengan cara mengakhirkan buka puasa dari waktu terbenam matahari hanyalah pelaku bidah yang melanggar sunah. Orang yang berbuat seperti itu harus bertobat kepada Allah. Seorang muslim boleh meneruskan puasanya (wishal) hingga waktu sahur.
Akan tetapi, meninggalkan puasa wishal semacam itu tetap lebih utama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala melarang puasa wishal,
“Siapa pun di antara kalian yang ingin meneruskan puasa (tidak berbuka), maka silakan meneruskannya hingga waktu sahur.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.