Menunda Berbuka Puasa

1 menit baca
Menunda Berbuka Puasa
Menunda Berbuka Puasa

Pertanyaan

Bagaimana hukum orang yang berpuasa namun baru berbuka setelah shalat tarawih? Perlu diketahui bahwa dia mengetahui hukum dan syariat mengenai hal ini. Begitu juga ketika puasa sunah, dia berbuka setelah shalat Isya. Bagaimana hukum puasa tersebut? Saya mengharapkan nasihat Anda dalam masalah tersebut.

Jawaban

Puasa berakhir ketika matahari terbenam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

“Apabila malam datang, siang beranjak pergi, dan matahari terbenam, maka telah tiba saatnya berbuka bagi orang yang berpuasa.”

Juga sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan jika mereka menyegerakan berbuka.”

Orang yang beribadah dengan cara mengakhirkan buka puasa dari waktu terbenam matahari hanyalah pelaku bidah yang melanggar sunah. Orang yang berbuat seperti itu harus bertobat kepada Allah. Seorang muslim boleh meneruskan puasanya (wishal) hingga waktu sahur.

Akan tetapi, meninggalkan puasa wishal semacam itu tetap lebih utama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala melarang puasa wishal,

فأيكم أراد أن يواصل فليواصل إلى السحر

“Siapa pun di antara kalian yang ingin meneruskan puasa (tidak berbuka), maka silakan meneruskannya hingga waktu sahur.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18601

Lainnya

Kirim Pertanyaan