Ragu Jumlah Hari Yang Telah Diqadha

1 menit baca
Ragu Jumlah Hari Yang Telah Diqadha
Ragu Jumlah Hari Yang Telah Diqadha

Pertanyaan

Seorang perempuan berkata, “Beberapa tahun lalu saya melahirkan seorang bayi perempuan pada bulan Ramadan setelah 4 hari puasa. Saya pun tidak berpuasa pada bulan Ramadan itu. Namun, ketika mengqadha (mengganti)nya, saya lupa jumlah hari yang telah saya qadha karena saya melakukannya secara terpisah-pisah. Kemungkinan besar, saya belum menyempurnakan qadha tersebut. Apa hukum permasalahan ini? Mohon penjelasannya secara terperinci. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Perempuan yang ragu atas jumlah hari puasa Ramadan yang telah dia qadha wajib menghilangkan keraguan tersebut dengan keyakinan. Dalam kondisi ini dia harus berusaha memperkirakan hari-hari puasa yang tersisa sesuai dengan dugaan kuatnya lalu menjalani puasanya.

Apabila dia menunda qadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya bukan karena uzur, maka dia harus mengqadhanya dan memberi makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya. Kadar makanan tersebut adalah setengah sha` kurma, gandum, beras, dan bahan makanan negara setempat sejenisnya, kira-kira 1,5 kg.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan