Mempunyai Hutang Puasa Ramadhan Dalam Beberapa Tahun, Apakah Puasa Qada Wajib Berurutan?

1 menit baca
Mempunyai Hutang Puasa Ramadhan Dalam Beberapa Tahun, Apakah Puasa Qada Wajib Berurutan?
Mempunyai Hutang Puasa Ramadhan Dalam Beberapa Tahun, Apakah Puasa Qada Wajib Berurutan?

Pertanyaan

Istri saya pernah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1408 H. Dia masuk rumah sakit akibat luka bakarnya itu dan menginap hingga akhir tahun. Dia tidak dapat berpuasa pada Ramadhan tahun 1408 H karena dokter melarangnya. Tubuhnya mengeluarkan darah dan dia diinfus.

Dia juga berkewajiban mengqada puasa satu minggu di bulan Ramadhan tahun 1407 H. Ketika keluar dari rumah sakit, dia berpuasa satu bulan untuk Ramadhan 1408 H, baru kemudian puasa satu minggu untuk tahun sebelumnya, yakni tahun 1407 H.

Apakah puasa itu sah karena mendahulukan qada untuk tahun 1408 H daripada tahun 1407 H yang hanya seminggu? Mohon penjelasan mengenai masalah ini, dan bagaimana cara mengeluarkan kafarat atau memberi makan, jika dia berkewajiban untuk itu?

Jawaban

Qada puasanya yang dia lakukan untuk membayar hari-hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan itu hukumnya sah. Jika dia baru mampu mengqada setelah Ramadhan berikutnya untuk hutang puasa satu minggu itu, maka dia wajib memberi makan orang miskin setiap harinya, karena telah menunda hingga Ramadhan berikutnya. Puasa yang telah dia tunaikan itu hukumnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15346

Lainnya

  • Darah yang keluar akibat luka tidaklah merusak (membatalkan) puasa, karena keluarnya darah tersebut bukan atas kemauan orang yang berpuasa...
  • Seorang mukalaf tidak boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang hari Ramadhan hanya karena bekerja. Akan tetapi, jika dia merasa...
  • Jika Anda yakin bahwa ibu Anda belum meng-qadha hutang puasanya–misalnya dia memberitahukan Anda tentang hal itu ketika telah lanjut...
  • Anda harus bertaubat dan memohon ampun atas perbuatan onani itu. Sebab, itu perbuatan haram, apalagi dilakukan pada siang hari...
  • Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap...
  • Tidak apa-apa menggunakan siwak yang baru atau diperbarui ketika berpuasa. Adapun bagian-bagian dari siwak yang hancur di dalam mulut,...

Kirim Pertanyaan