Membayar Sedekah Bagi Lansia Yang Tidak Mampu Berpuasa Apabila Meninggal Dunia

1 menit baca
Membayar Sedekah Bagi Lansia Yang Tidak Mampu Berpuasa Apabila Meninggal Dunia
Membayar Sedekah Bagi Lansia Yang Tidak Mampu Berpuasa Apabila Meninggal Dunia

Pertanyaan

Nenek saya telah meninggal dunia semoga Allah mecurahkan rahmat kepadanya. Selama dua tahun menjelang wafatnya, nenek saya tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ini dikarenakan penyakit yang menyebabkan akalnya tidak sempurna. Bagaimana hukumnya? Apakah saya harus bersedekah untuk setiap hari puasa yang dia tinggalkan, atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda harus memberikan makanan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Satu harinya sebesar setengah sha’ makanan pokok masyarakat setempat. Ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat mengulas firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ

“Dan orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dia berkata, “Ayat ini tidak di-naskh (dihapus pemberlakuan hukumnya). Ayat ini untuk orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.” (Keterangan tersebut dimuat dalam) riwayat Bukhari rahimahullah. Jika akalnya tidak dapat berfungsi dengan baik, maka dia tidak wajib membayar apa pun. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

رفع القلم عن ثلاثة

“Pena diangkat (hukum tidak diberlakukan) bagi tiga macam golongan.”

Beliau menyebutkan salah satunya yaitu,

المجنون حتى يفيق

“Orang gila hingga dia sadar.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21209

Lainnya

Kirim Pertanyaan