Jawaban Ulama:
Anda wajib mengqadha karena Anda tidak yakin bahwa Anda telah mengqadha puasa tersebut. Hukum asalnya adalah Anda memiliki tanggungan puasa, apalagi sahabat Anda telah memberitahu Anda bahwa ketika itu kalian tidak berpuasa.
Di samping mengqadha, Anda wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, yaitu kurang lebih 1,5 kg bahan makanan, karena Anda telah menunda waktu mengqadha.
Jika saat ini Anda tidak mampu mengqadha secara terus-menerus karena sakit kronis, maka Anda boleh menggantinya dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya dengan ketentuan yang telah kami jelaskan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.