Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal

1 menit baca
Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal
Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan

Ibu saya usianya sudah mencapai antara 85 hingga 90 tahun. Dia lumpuh setengah badan bagian kiri (stroke), tekanan darah, penyakit gula, dan sakit jantung. Ini menurut hasil pemeriksaan dokter.

Sudah lebih dari setahun, dia menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan sisa waktunya dilakukan rumah hingga ajal menjemputnya. Perlu saya sampaikan bahwa terkadang ibu saya kehilangan ingatan dan menanyakan banyak pertanyaan yang berulang-ulang dan memanggil nama orang-orang yang sudah meninggal sejak lama, seperti saudara laki-lakinya.

Saya tidak mengetahui sebabnya, apakah karena sakit atau faktor lanjut usia. Poin yang ingin saya mintakan keterangannya adalah, bahwa ibu saya masih bertemu dengan bulan Ramadhan 1409 H dan saat itu dia masih dalam keadaan sakit, seperti yang telah saya jelaskan.

Apakah dia wajib berpuasa? Jika memang wajib, apakah boleh di-qadha oleh satu orang anaknya saja, atau semua anaknya ikut meng-qadha? Siapakah yang wajib menggantikannya di antara mereka? Apakah setiap anaknya meng-qadha dengan bagian masing-masing? Apakah wajib bersedekah atas namanya?

Jika memang wajib, maka apa yang afdal untuk disedekahkan, apakah murni dari harta miliknya atau dari harta anak-anaknya, mengingat dia mempunyai beberapa anak laki-laki maupun perempuan? Jika memang wajib sedekah (membayar fidyah) untuk mengganti puasa yang tidak ditunaikannya, maka berapa besar besaran sedekahnya untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya? Dibayarkan dalam bentuk apa dan bagaimana cara menyalurkannya?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib berpuasa karena tidak berakal. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa Anda semua tidak wajib meng-qadha, dan tidak wajib pula mengeluarkan fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13008

Lainnya

Kirim Pertanyaan