Jika Seseorang Menyusu Pada Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Saudara Bagi Seluruh Anaknya Dan Bagi Seluruh Anak Suaminya Yang Menyusu Padanya

2 menit baca
Jika Seseorang Menyusu Pada Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Saudara Bagi Seluruh Anaknya Dan Bagi Seluruh Anak Suaminya Yang Menyusu Padanya
Jika Seseorang Menyusu Pada Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Saudara Bagi Seluruh Anaknya Dan Bagi Seluruh Anak Suaminya Yang Menyusu Padanya

Pertanyaan

Saya dahulu menyusu pada bibi saya dan suaminya adalah paman saya yang merupakan saudara ayah saya. Bibi saya tersebut telah meninggal dunia. Semoga Allah mengasihi-Nya. Paman saya kemudian menikah dengan perempuan lain dan memiliki beberapa anak darinya. Saya sendiri juga telah menikah dan mempunyai seorang anak perempuan.

Putri paman saya telah menikah dan mempunyai seorang anak laki-laki. Putri paman saya tersebut telah menyusui sekitar tiga bayi laki-laki yang bukan anaknya. Perlu diketahui bahwa para ibu dari ketiga bayi laki-laki tersebut tidak dalam kondisi sakit. Mereka menyusui para bayi mereka secara alami dan dibantu dengan susu formula dan putri paman saya tersebut juga menyusui bayi laki-lakinya secara alami, di samping dengan susu formula.

Cara dia menyusui bayi-bayi tersebut adalah dia menggendong bayi dan membiarkannya mengisap sekitar sepuluh hingga empat puluh isapan. Lalu dia melepaskannya dan mengambilnya kembali serta menyusuinya dengan lima belas kali isapan. Terkadang bayi menyusu hingga merasa kenyang. Dia melakukan hal tersebut sekitar lima belas kali dalam beberapa hari.

Adapun faktor yang menyebabkan bibi saya menyusui saya adalah karena ibu saya meninggalkan saya bersama bibi saya sejak pagi hingga siang hari dan saya disusui bibi saya di sela-sela waktu tersebut. Pertanyaan saya adalah apakah para putra paman saya dari istrinya yang kedua menjadi mahram bagi saya dan bagi para putri saya?

Apakah para bayi laki-laki yang disusui oleh putri paman saya menjadi mahram saya dan mahram istri paman saya serta mahram para putrinya?

Apakah putri paman saya tersebut boleh menyusui bayi-bayi tersebut dalam waktu yang bersamaan? Perlu diketahui bahwa para bayi tersebut sebenarnya tidak perlu mereka susui. Saya telah memperingatkan putri paman saya tersebut tentang dampak buruk susuan tersebut ketika anak-anak itu kelak besar.

Dia sendiri melakukan hal tersebut karena ingin agar bayi-bayi itu menjadi mahramnya ketika dia tua. Dia sekarang juga sedang berusaha untuk menyusui bayi-bayi yang lain. Mohon penjelasannya. Jazakumullah Khairan.

Jawaban

Syarat susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke payudara yang satunya, maka terhitung satu kali susuan.

Demikian seterusnya hingga berlangsung lima kali susuan. Apabila kurang satu susuan saja, maka susuan tersebut tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para mahram,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di dalam hadis yang muttafaq `alaih bersabda,

يحرم مـن الرضاع ما يحرم من النسب

“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

Ada pula riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata,

كـان فيمـا أنزل في القرآن عشر رضعـات معلومـات يحرمن، فنسـخ من ذلـك خمـس وصـار إلى: (خمـس رضعـات معلومـات يحرمن) فتوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم والأمـر علـى ذلك

“Di antara ayat yang diturunkan dalam Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan lalu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan dan menjadi, “Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap seperti itu.”

Jika Anda menyusu pada bibi Anda seperti ini, maka dia menjadi ibu susuan Anda dan suaminya juga menjadi ayah susuan Anda. Istri kedua paman Anda juga menjadi istri ayah susuan Anda. Seluruh anak bibi Anda hasil perkawinannya dengan paman Anda tersebut juga menjadi saudara susuan Anda seayah dan Anda adalah bibi bagi putra anak perempuan paman Anda serta bibi susuan bagi anak-anak yang disusui oleh putri paman Anda karena Anda adalah saudari sesusuannya seayah.

Dengan demikian, anak-anak paman Anda dari istrinya yang kedua adalah mahram Anda dan mahram putri Anda. Adapun anak-anak yang disusui oleh putri paman Anda dan saudari sesusuan Anda seayah adalah para mahram Anda saja, bukan mahram putri Anda, karena Anda adalah bibi sesusuan mereka. Anak-anak tersebut juga mahram bagi istri paman Anda dan para putrinya karena istri paman Anda tersebut adalah bibi susuan mereka dan putri-putrinya adalah bibi susuan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14897

Lainnya

Kirim Pertanyaan