Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

1 menit baca
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri dari kota Shabya berinisial ( B M A). Iblis laknatullah menyebabkan saya bermasalah dengannya lalu saya pun menceraikannya secara terucap sebanyak tiga kali. Saya berkata padanya, “Engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan” di tempat yang sama. Pada waktu dan saat itu juga saya merujuknya sebab dia sedang hamil enam bulan. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini.

Jawaban

Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain.

Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata “engkau kuceraikan” itu sebanyak tiga kali adalah untuk menguatkan pernyataan pertama dan untuk memberikan pemahaman kepada istri Anda maka dia masih dalam status talak satu. Jika Anda langsung merujuk pada saat Anda telah menceraikannya dan sebelum dia melahirkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil maka dia tetap menjadi istri Anda, dan tersisa bagi Anda dua kali talak lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 73

Lainnya

  • Haram memisahkan istri dari suaminya karena terdapat dalil-dalil yang melarang hal tersebut. Pelakunya berdosa dan dihukumi fasik (berbuat maksiat)...
  • Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di rumah suaminya selama empat bulan...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka akad nikah Anda dengan istri yang kedua hukumnya sah dan Anda tidak...
  • Pertama: Hendaknya seorang perempuan menjaga shalat malam dan mengajak suaminya untuk melaksanakannya juga. Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkan bahwa...
  • Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup,...
  • Agama Islam menganjurkan kita untuk menikah. Memotivasi kita melakukannya dan mendorong kita memiliki keturunan yang banyak, untuk memperbanyak jumlah...

Kirim Pertanyaan