Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

1 menit baca
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri dari kota Shabya berinisial ( B M A). Iblis laknatullah menyebabkan saya bermasalah dengannya lalu saya pun menceraikannya secara terucap sebanyak tiga kali. Saya berkata padanya, “Engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan” di tempat yang sama. Pada waktu dan saat itu juga saya merujuknya sebab dia sedang hamil enam bulan. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini.

Jawaban

Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain.

Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata “engkau kuceraikan” itu sebanyak tiga kali adalah untuk menguatkan pernyataan pertama dan untuk memberikan pemahaman kepada istri Anda maka dia masih dalam status talak satu. Jika Anda langsung merujuk pada saat Anda telah menceraikannya dan sebelum dia melahirkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil maka dia tetap menjadi istri Anda, dan tersisa bagi Anda dua kali talak lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 73

Lainnya

  • Hukumnya mengikuti hukum ibunya, yaitu mengikuti ibunya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Apabila ibunya seorang Muslimah...
  • Suami yang dipilih haruslah laki-laki yang saleh dalam agamanya, bertakwa kepada Allah dalam segala urusannya, paling bagus akhlaknya, dan...
  • Istri yang sedang haid atau nifas tidak boleh disetubuhi, kecuali setelah darah haid atau nifas berhenti, dan sesudah melaksanakan...
  • Jika masalahnya seperti yang dijelaskan maka boleh menjadikan mahar wanita berupa kerja pada ayahnya selama sebulan, dan pernikahan tersebut...
  • Pertama, Anda tidak berdosa atas apa yang Anda rasakan ketika tidur, yaitu perasaan adanya seseorang yang menggauli Anda sebagaimana...
  • Istri hamil boleh digauli selama tidak membahayakan kehamilannya. Namun, yang dilarang adalah menggauli perempuan yang haid, berdasarkan firman (Allah)...

Kirim Pertanyaan