Saling Menikahkan Tanpa Persyaratan |
Pertanyaan
Saya datang meminang kepada Muhammad bin Jibrin Fadhl untuk saudara saya Hamad bin Ali. Saya telah menikahkannya dan kami membayar enam ribu secara tunai dan lima syira sampai lima ribu. Setelah kami menikah dan berlalu tiga bulan dia mendatangi saya untuk melamar bagi putranya. Saya masih belum memberikan jawaban sampai saya menanyakan hukum syariat. Apa hukumnya masalah ini?
Jawaban
Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan dari pernikahan Hamad bin Ali dengan gadis pertama, dan perbuatan ini tidak berpengaruh terhadap mahar, maka pernikahan antara anak Muhammad bin Jibrin Fadhl dengan anak perempuan yang dilamarnya dari Jabir bin Ali adalah boleh. Jika sebelumnya ada kesepakatan dengan menjadikan gadis kedua sebagai ganti dari gadis pertama atau perbuatan ini berpengaruh terhadap mahar maka tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.