Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah

1 menit baca
Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah
Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah

Pertanyaan

Orang-orang biasanya menulis mahar yang pembayarannya ditunda, padahal hal itu tidak disebutkan pada awal kesepakatan dan biasanya berbeda dengan realita yang ada. Misalnya, seseorang mencatat mahar (kontan) sebesar satu Pound (Mesir) dan mencatat mahar yang pembayarannya ditunda sebesar seribu Pound. Bagaimana hukum hal itu menurut syariat?

Jawaban

Menulis mahar yang pembayarannya ditunda pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan, tidaklah masalah. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan di pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9507

Lainnya

Kirim Pertanyaan