Jawaban Ulama:
Menulis mahar yang pembayarannya ditunda pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan, tidaklah masalah. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan di pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.