Tidak Masalah Mencatat Mahar Yang Pembayarannya Ditunda Pada Saat Akad Nikah

31 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Orang-orang biasanya menulis mahar yang pembayarannya ditunda, padahal hal itu tidak disebutkan pada awal kesepakatan dan biasanya berbeda dengan realita yang ada. Misalnya, seseorang mencatat mahar (kontan) sebesar satu Pound (Mesir) dan mencatat mahar yang pembayarannya ditunda sebesar seribu Pound. Bagaimana hukum hal itu menurut syariat?

Jawaban Ulama:

Menulis mahar yang pembayarannya ditunda pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan, tidaklah masalah. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan di pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9507