Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

1 menit baca
Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya
Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya dan ingin rujuk kembali, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Karena lelaki tersebut menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, berarti dia telah menceraikannya dengan talak bain. Dia tidak boleh rujuk kembali kepada istrinya kecuali dengan akad yang baru dan dengan mahar baru, setelah terpenuhi seluruh syarat dan rukun nikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 157

Lainnya

Kirim Pertanyaan