Mengawinkan Seorang Laki-laki Fakir

1 menit baca
Mengawinkan Seorang Laki-laki Fakir
Mengawinkan Seorang Laki-laki Fakir

Pertanyaan

Seorang laki-laki yang menurut kami baik dan memiliki akhlak yang terpuji datang meminang saudara perempuan saya, namun sayangnya dia tidak memiliki komponen dasar untuk membangun sebuah rumah tangga muslim, padahal:

1. Rumah tangga ini sama sekali tidak menuntut hal-hal yang sudah jamak dewasa ini, tetapi hanya meminta disediakan makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk saudara perempuan saya tanpa ditentukan jenis tempat tinggal, pakaian dan makanan tersebut.

2. Laki-laki itu tidak memiliki cacat fisik yang dapat menghalanginya bekerja dan terus menekuni pekerjaannya.

3. Laki-laki itu berusia 21 tahun.

Pertanyaannya adalah, apakah boleh menolak laki-laki itu? Padahal dia itu seorang yang hafal Alquran, saleh dan berakhlak mulia, hanya saja tidak memiliki kemampuan menghidupi istri dan keluarga serta bila nanti Allah menganugerahi anak-anak. Mohon jawaban secepat mungkin sehingga saya tidak melanggar hadist,

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه

“Jika seorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang (melamar) kepada kalian, maka kawinkanlah dia (dengan anak perempuan kalian).” hingga akhir hadist.

Hal itu agar nanti setelah pernikahan laki-laki tersebut tidak menjadi sebab terjadinya persoalan atau masalah dengan ayah saya; karena ayah saya menyerahkan masalah pernikahan saudara-saudara perempuan saya ini kepada saya.

Jawaban

Jika persoalannya itu sebagaimana yang disebutkan, maka sesungguhnya keterbatasan harta tidak boleh dijadikan halangan untuk menikahkan laki-laki tersebut jika saudara perempuan Anda yang dilamar itu menerimanya. Allah bakal menjadikannya berkecukupan dengan karunia-Nya. Allah Ta`ala berfirman,

وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7829

Lainnya

Kirim Pertanyaan