Suami Tidak Mau Berhubungan Intim Dengan Istrinya Pada Hari-hari Tertentu Dalam Seminggu

1 menit baca
Suami Tidak Mau Berhubungan Intim Dengan Istrinya Pada Hari-hari Tertentu Dalam Seminggu
Suami Tidak Mau Berhubungan Intim Dengan Istrinya Pada Hari-hari Tertentu Dalam Seminggu

Pertanyaan

Apabila Jumat dan Senin adalah hari yang disucikan, maka apa yang harus dilakukan seseorang muslim yang memiliki kewajiban berhubungan intim dengan istrinya? Apakah dia wajib untuk tidak menyentuhnya beberapa hari dalam seminggu?

Jawaban

Pertama, Jumat merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Pada hari itu seorang muslim dianjurkan untuk mandi, bersuci, memakai minyak wangi, mengenakan dua potong pakaian yang bersih, dan datang ke masjid lebih awal untuk menunaikan salat Jumat. Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا يغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهر بما استطاع من طهر، ويدهن من دهنه، ويمس من طيب بيته، ولا يفرق بين اثنين، ثم يصلي ما كتب له، ثم ينصت إذا تكلم الإمام – إلا غفر الله له ما بينه وبين الجمعة الأخرى

“Seseorang yang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jumat, memakai minyak rambut, mengoleskan wewangian dari rumahnya, (kemudian pergi menuju masjid dan) tidak memisahkan antara dua orang, mengerjakan shalat sesuai dengan kewajiban yang telah ditentukan baginya, dan diam (mendengarkan dengan seksama) ketika imam berkhutbah, maka sungguh Allah mengampuni dosanya antara hari Jumat tersebut dengan Jumat lainnya (menghapus dosanya selama seminggu).”

Kedua, Senin merupakan salah satu hari yang paling afdal dalam seminggu. Pada hari itu, amal ibadah seorang mukmin diangkat menuju Allah Ta’ala. Oleh karena itu dianjurkan berpuasa pada hari Senin.

Ketiga, seorang suami wajib memenuhi kebutuhan batin istrinya sesuai kemampuan. Dalam seminggu, tidak ada hari yang terlarang bagi seorang suami untuk berhubungan badan dengan istrinya, apabila tidak sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14226

Lainnya

Kirim Pertanyaan