Menggugurkan Janin Karena Dokter Memprediksi Bahwa Bayi Akan Lahir Cacat |
Pertanyaan
Seorang wanita mengandung janin, kemudian melahirkan setelah sembilan bulan dengan bentuk yang sempurna, namun tidak memiliki tulang. Beberapa saat dari kelahirannya, anak itu meninggal dunia. Selang beberapa waktu, wanita itu hamil lagi dan kini dirawat di rumah sakit Amerika. Para dokter telah melakukan pemeriksaan dengan sinar x-ray yang hasilnya menunjukkan bahwa janin yang dikandung sekarang memiliki kondisi yang sama seperti janin sebelumnya (tidak memiliki tulang).
Para dokter mengusulkan agar dia menggugurkan kehamilannya dari sekarang, pada usia kandungan lima bulan. Aborsi itu perlu dilakukan agar para dokter dapat melakukan pemeriksaan medis atas janin tersebut, untuk mengetahui faktor penyebab ketidakadaan tulang pada janin ibu. Kami telah melakukan diskusi dengan dokter Amerika yang menangani.
Dia menyebutkan bahwa anak tersebut akan lahir dalam keadaan cacat tanpa tulang, sehingga kemungkinan hidup setelah lahir kecil sekali. Dokter itu kembali meyakinkan wanita tersebut untuk menggugurkan bayinya, namun saya sendiri memiliki pendapat untuk membiarkannya lahir normal tanpa perlu aborsi.
Karena wanita tersebut adalah warganegara Arab Saudi, maka dia ingin kembali ke negaranya. Keberadaanya di sini (di Amerika) selama empat bulan menyebabkan kesulitan keuangan dan tekanan psikologis. Dia diliputi kecemasan bahkan rasa cemasnya itu ditambah lagi oleh keterangan dokter yaitu apabila dia pergi, maka janinnya akan keguguran di suatu tempat sedangkan dokter tidak dapat melakukan pemeriksaan yang tepat atas janin.
Oleh karena itu, para dokter mengusulkan aborsi janin sekarang. Saya mohon penjelasan dengan secepatnya menurut pandangan Anda, barangkali ada ulama yang pernah membahas masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai.
Jawaban
Tidak boleh menggugurkan janin atas dasar prediksi dokter yang menvonis bayi lahir tanpa tulang. Karena pada dasarnya, haram hukumnya membunuh manusia yang tidak boleh dibunuh tanpa ada hak (misalnya karena qishash -ed.).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.