Apakah Mencium Perempuan Membuatnya Menjadi Haram Dinikahi?

1 menit baca
Apakah Mencium Perempuan Membuatnya Menjadi Haram Dinikahi?
Apakah Mencium Perempuan Membuatnya Menjadi Haram Dinikahi?

Pertanyaan

Tujuh tahun yang lalu saya memulai kisah cinta dengan seorang gadis. Ia tinggal di samping rumah saya. Selama masa itu, ketika saya berumur dua puluh tahun sementara ia lebih muda dua tahun, kami saling bertemu. Cinta kami terus bertambah seiring perjalanan waktu selama tujuh tahun itu.

Tapi saya pernah melakukan kesalahan terhadapnya. Saya pernah memeluknya dan kami pun saling berciuman. Saya terus mencintainya hingga sekarang. Ketika saya ingin menikahinya, ternyata ayah ingin menikahkan saya dengan salah seorang kerabat kami. Saya pernah bertanya kepada beberapa orang syekh mengenai masalah ini.

Salah seorang dari mereka menjawab bahwa pernikahan dengan gadis yang memiliki kisah cinta adalah sebuah kesalahan. Dan setiap sesuatu yang dibangun di atas kesalahan maka ia adalah salah.

Saya sekarang dalam keadaan bingung, apakah saya memilih yang pertama ataukah yang kedua? Jika saya mengambil yang kedua apakah saya berdosa kepada gadis pertama itu? Mohon jawaban atas masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik kebaikan.

Jawaban

Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka Anda boleh menikah dengan gadis pertama jika rukun dan syarat menikah telah terpenuhi. Kejadian berciuman tidak menghalangi Anda untuk menikahinya.

Namun, ketaatan Anda kepada ayah Anda dalam menikah dengan gadis kedua merupakan tanda bakti dan sikap baik kepada kedua orang tua serta menyambung ikatan silaturahmi dengan kerabat-kerabat Anda jika gadis itu adalah gadis yang salehah.

Perlu diketahui bahwa apa yang Anda lakukan bersama gadis itu adalah perbuatan haram dan Anda harus bertaubat dan beristigfar karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11564

Lainnya

Kirim Pertanyaan