Jawaban Ulama:
Mengingat peminta fatwa (A. M. J.) telah menceraikan istrinya (H. M. S.) satu kali dengan imbalan, sebagaimana telah disebutkan oleh hakim dan ditulis dalam dokumen nomor 407 pada tanggal 29/11/1393 H, dan mengingat hakim telah memanggil sang istri berdasarkan permintaan sang suami untuk rujuk kembali dan pengakuan suami bahwa perempuan tersebut ingin menjadi istrinya kembali dan hakim telah memahamkan keduanya bahwasanya mereka boleh kembali menjadi suami istri dengan akad, mahar baru, dan kerelaan dari pihak perempuan, tetapi pihak perempuan tetap tidak ingin menjadi istrinya kembali, maka A. M. J. tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya tersebut, H. M., kecuali dengan akad, mahar baru, dan kerelaan darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.